Daftar Jadi Merchant BeLa Pengadaan

Syarat menjadi Merchant BeLa Pengadaan

  1. Memiliki usaha skala mikro atau kecil sesuai UU No. 20 Tahun 2008.
  2. Kategori produk yang diperjualbelikan BeLa Pengadaan adalah Alat Tulis Kantor (ATK), Makanan, Suvenir, Produk Kesehatan, Furnitur buatan dalam negeri (produk Indonesia).
  3. Telah terdaftar di platform Bhinneka.Com (cek informasi Mendaftar di Bhinneka.Com, dan Buka Toko di Bhinneka.Com), dan berstatus Manage Merchant.
  4. Memiliki KTP, NPWP, dan nomor rekening.
  5. Memiliki legalitas usaha atas nama perusahaan yang sudah berbadan hukum.
  6. Mengisi surat Pernyataan UMK.
  7. Nilai transaksi maksimal yang diperbolehkan adalah Rp50 juta per invois.

Mendaftar di Bhinneka.Com

  1. Klik https://accounts.bhinneka.com/register.
  2. Pilih tipe akun “MERCHANT”, isi semua kolom yang tersedia.
  3. Klik “DAFTAR”.
  4. Notifikasi pendaftaran akan dikirim otomatis ke email.
  5. Cek email dan lakukan aktivasi akun dengan klik tautan yang terkirim.
  6. Lakukan login di Bhinneka.Com menggunakan alamat email yang sudah didaftarkan.

Buka Toko di Bhinneka.Com

  1. Setelah berhasil login, klik ikon Toko/Merchant di atas.
  2. Ada dua Jenis Usaha yang bisa dipilih: Perorangan, dan Perusahaan. Daftar isian selanjutnya akan berbeda sesuai pilihan Jenis Usaha.
  3. Pada kolom Deskripsi Toko, jelaskan tentang toko Anda secara singkat.
  4. Ada dua Status Perpajakan yang bisa dipilih: PKP (jika sudah bisa menerbitkan E-faktur), dan Non PKP.
  5. Pada bagian Foto KTP PIC, dan Foto NPWP wajib upload foto KTP dan NPWP asli, bukan fotokopi.
  6. Lengkapi informasi lain yang tersedia.
  7. Kemudian klik Selanjutnya untuk masuk ke tahap berikutnya:
    1. Untuk Jenis Usaha “PERSEORANGAN” akan langsung diarahkan klik “DAFTAR JADI PENJUAL”.
    2. Untuk Jenis Usaha “PERUSAHAAN”, pada bagian ini harus melengkapi surat-surat legalitas perusahaan. Lalu klik “DAFTAR JADI PENJUAL”.
  8. Klik untuk memberikan tanda centang (✔️) pada Ketentuan Perjanjian Kerjasama, KETENTUAN STANDAR KERJASAMA PENYEDIA BARANG/JASA dan SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA) REGULER, kemudian klik “Setuju”.
  9. Jika setelah mendaftar tetapi status toko Anda belum aktif, tim masih melakukan pemeriksaan dalam waktu 2x24 jam. Untuk informasi terkait ini bisa menghubungi: merchantbela@bhinneka.com.
  10. Lakukan pengajuan Upgrade Akun Toko menjadi Manage Merchant pada halaman Seller Center agar bisa berjualan di platform BeLa Pengadaan.
  11. Anda juga bisa lakukan pengajuan Seller Fleet/Kurir Toko pada halaman pengaturan pengiriman.
     

Aspek Perpajakan di BeLa Pengadaan Bhinneka.Com

1. Pajak Penambahan Nilai (PPN)

2. Pajak Penghasilan (PPh)