Syarat menjadi Merchant BeLa Pengadaan
- Memiliki usaha skala mikro atau kecil sesuai UU No. 20 Tahun 2008.
- Kategori produk yang diperjualbelikan BeLa Pengadaan adalah Alat Tulis Kantor (ATK), Makanan, Suvenir, Produk Kesehatan, Furnitur buatan dalam negeri (produk Indonesia).
- Telah terdaftar di platform Bhinneka.Com (cek informasi Mendaftar di Bhinneka.Com, dan Buka Toko di Bhinneka.Com), dan berstatus Manage Merchant.
- Memiliki KTP, NPWP, dan nomor rekening.
- Memiliki legalitas usaha atas nama perusahaan yang sudah berbadan hukum.
- Mengisi surat Pernyataan UMK.
- Nilai transaksi maksimal yang diperbolehkan adalah Rp50 juta per invois.
Mendaftar di Bhinneka.Com
- Klik https://accounts.bhinneka.com/register.
- Pilih tipe akun “MERCHANT”, isi semua kolom yang tersedia.
- Klik “DAFTAR”.
- Notifikasi pendaftaran akan dikirim otomatis ke email.
- Cek email dan lakukan aktivasi akun dengan klik tautan yang terkirim.
- Lakukan login di Bhinneka.Com menggunakan alamat email yang sudah didaftarkan.
Buka Toko di Bhinneka.Com
- Setelah berhasil login, klik ikon Toko/Merchant di atas.
- Ada dua Jenis Usaha yang bisa dipilih: Perorangan, dan Perusahaan. Daftar isian selanjutnya akan berbeda sesuai pilihan Jenis Usaha.
- Pada kolom Deskripsi Toko, jelaskan tentang toko Anda secara singkat.
- Ada dua Status Perpajakan yang bisa dipilih: PKP (jika sudah bisa menerbitkan E-faktur), dan Non PKP.
- Pada bagian Foto KTP PIC, dan Foto NPWP wajib upload foto KTP dan NPWP asli, bukan fotokopi.
- Lengkapi informasi lain yang tersedia.
- Kemudian klik Selanjutnya untuk masuk ke tahap berikutnya:
- Untuk Jenis Usaha “PERSEORANGAN” akan langsung diarahkan klik “DAFTAR JADI PENJUAL”.
- Untuk Jenis Usaha “PERUSAHAAN”, pada bagian ini harus melengkapi surat-surat legalitas perusahaan. Lalu klik “DAFTAR JADI PENJUAL”.
- Klik untuk memberikan tanda centang (✔️) pada Ketentuan Perjanjian Kerjasama, KETENTUAN STANDAR KERJASAMA PENYEDIA BARANG/JASA dan SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA) REGULER, kemudian klik “Setuju”.
- Jika setelah mendaftar tetapi status toko Anda belum aktif, tim masih melakukan pemeriksaan dalam waktu 2x24 jam. Untuk informasi terkait ini bisa menghubungi: merchantbela@bhinneka.com.
- Lakukan pengajuan Upgrade Akun Toko menjadi Manage Merchant pada halaman Seller Center agar bisa berjualan di platform BeLa Pengadaan.
- Anda juga bisa lakukan pengajuan Seller Fleet/Kurir Toko pada halaman pengaturan pengiriman.
Aspek Perpajakan di BeLa Pengadaan Bhinneka.Com
1. Pajak Penambahan Nilai (PPN)
- PKP
- Wajib menerbitkan E-faktur kode faktur 020.
- Transaksi dengan nilai lebih dari Rp2 juta wajib terbitkan E-faktur. Jika kurang dari Rp2 juta tidak menerbitkan faktur pajak.
- Penjual wajib memberikan SSP (Surat Setoran Pajak) kepada dinas terkait sebagai pengganti uang pembayaran PPN.
- PPN ditanggung pemerintah sesuai PMK No. 28 tahun 2020 (Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019).
- Non PKP
- Omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
- Tidak memungut PPN.
- Tidak menerbitkan E-faktur.
- Penjual tidak memberikan SSP.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
- SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak )
- Pemerintah tidak memotong 1,5% untuk barang, atau 2% untuk jasa, melainkan hanya 0,5% penjualan PPH final dari omzet bulanan.
- Pemerintah tidak memberikan SSP.
- Belum SKB
- Pemerintah akan memotong 1,5% untuk barang, atau 2% untuk jasa jika nilai transaksi lebih besar dari Rp2 juta (sebelum PPN).
- Pemerintah akan memberikan SSP.